SUAP MENYUAP
وَلَا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَاإِلَى
الْحُكَّامِ
لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ
بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (البقرة : ١٨٨)
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain
diantara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan urusan
harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebahagian dari harta benda
orang lain itu dengan jalan dosa, pada hal kamu mengetahui. ( Al Baqarah 188 ).
Perlombaan mencari harta
Salah satu akibat dari pandangan serba benda, materialis yang
melanda kehidupan manusia, adalah munculnya semangat untuk mencari harta dan
kedudukan secara berlebihan. Mereka berlomba- lomba mencari harta
sebanyak-banyaknya dan atau kedudukan yang setinggi-tingginya agar kehidupannya
menjadi makmur semakmur-makmurnya.Mereka tidak mempedulikan apakah dalam pencariannya itu
dilakukan secara bathil atau haram. Yang penting bagi mereka, bisa mendapatkan
harta dan atau kedudukan yang tinggi.
Untuk itu, mereka
tidak segan-segan melakukan perbuatan keji seperti : menyuap, memberi “hadiah” atau upeti, menyalah-gunakan jabatan, korupsi dan
lain-lain. Celakanya perbuatan itu mereka anggap lumrah saja, tidak berdausa.
Secara sinis di tahun 1970-an, almarhum Bung Hatta pernah menyebut perbuatan tercela itu sudah
menjadi “kebawa kehancuran.budayaan” baru bagi sebagian masyarakat Indonesia.
Sudah barang tentu bukan kebudayaan yang membawa kedamaian, melainkan justru
membawa kehancuran.
Keberadaannya seperti epidemic yang mengganas dalam masyarakat.
Banyak korban yang berjatuhan akibat dari “kebudayaan”ini, dan pada gilirannya
berjatuhan pula korban- korban lainnya, berupa tata pergaulan manusia yang
kacau serta serta alam lingkungan yang rusak. Perhatikan firman Allah dalam
Surat Asy- Syura ayat 30 :
“Dan apa saja musibah yang menimpamu, maka adalah disebabkan
perbuatan tanganmu sendiri. Dan Allah memaafkan sebagian besar dari kesalahan-
kesalahanmu”
Menyuap
SALAH
satu bentuk perbuatan tercela yang banyak dilakukan orang, adalah menyuap. Oleh
mereka, hal ini dilakukan semata-mata untuk melicinkan keinginannya, misalnya,
agar lancar kenaikan pangkatnya atau karirnya, diterima dan lancar proyeknya,
dan sebagainya. Orang yang melakukan penyuapan, pada dasarnya orang yang tidak
lagi memiliki kepercayaan kepada dirinya, bahwa ia mampu melakukan tanpa harus
menyuap. Ia telah kehilangan hargaa dirinya, sehingga dengan gampang melakukan
penyuapan.
Dibagian
lain, pola hidup duniawiyah telah menguasai pikirannya, perasaannya dan
jiwanya. Hal ini terlihat dari kecenderungannya untuk mendapatkan harta yang banyak, kedudukan yang tinggi, kekuasaan
yang luas, dll dengan cara cepat dan mudah, tak peduli jalan yang ditempuh itu
berlawanan dengan hati nuraninya dan ajaran agamanya.
Inilah
penyakit kronis yang telah merobah pola hidup dan kehidupan manusia sehingga
menjadi gersang penuh kepalsuan. Suatu pola hidup yang sangat menyesatkan dan secara pelan tapi
mantap akan menghancurkan manusia.
Jika kepada orang
yang menyuap, Allah murka, maka kepada orang yang menerimanya juga demikian.
Bahkan orang yang menjadi perantarapun terkena hukum yang sama. Rasulullah
bersabda;
عَنْ اَبِى
هُرَيْرَةَ قاَلَ رَسُو لُ اللهِ – صَلَى اللهُ عَلَيْهِ ؤَسلَّمَ لَعَنْ اللهُ
الرّاشِىَ وَالْمُرْ تشىَ فى الْحُكْمِ (رَوَاهُ اَحْمَد)
“Allah melaknat penyuap dan yang menerima suap”
Suatu ketika Rasulullah saw mengutus Abdullah bib Rawahah untuk
menungut pajak kepada lingkungan orang Yahudi yang telah tunduk dibawah
kekuasaan Islam. Ketika sampai ditempat tujuan sebagaimana kebiasaan
orang-orang Yahudi. Mereka lantas mengumpulkan sejumlah uang diluar pajak,
untuk diserahkan kepada Abdullah bin Rawahah. Melihat tindakan mereka itu,
Abdulla marah, dan berkata bahwa, “Uang yang kalian sodorkan kepadaku itu
adalah suap dan itu adalah haram. Oleh karena itu aku tidak akan menerimanya”.
“Hadiah”
ISTILAH lain dari suap adalah upeti atau “hadiah”. Seseorang memberikan sesuatu berupa uang, barang,
bahkan pemuas hawa nafsu sex (wanita atau pria), kepada orang yang sedang
memegang posisi atau jabatan tertentu.
Sebagai mana suap, orang yang memberikan
“hadiah”(sengaja pakai tanda petik, untuk membedakan pemberian hadiah secara
murni),pada dasarnya adalah orang yang telah kehilangan kepercayaan terhadap
kekuasaan Allah. Ia sedang dalam tidak beriman.
Ia
juga sedang menderita penyakit kebendaan, yang mengancam fikiran dan perasaannya,
jiwa, dan hatinya. Orang yang terkena penyakit kebendaan ini menganggap dengan
memberikan “hadiah”, akan selesai semua masalah yang sedang dihadapi, seperti
karir yang terhenti, kedudukan yang tidak menguntungkan, tender yang tidak
keluar, dlsb.
Ia
tidak sadar, bahwa pemberian yang dilakukan itu justru akan menyeret dan
menjerat mereka kedalam jurang kehancuran, bukan hanya didunia tetapi juga
diakhirat. Sekaligus akan menyeret orang lain, terutama sekali yang menerimanya
kedalam jurang kebinasaan.
Sebagaimana manusia biasa, orang
menerima “hadiah”betapapun kecilnya akan terpengaruh oleh hadiah yang
diterimanya. Dari itu ia mencoba untuk membalas
budi. Dalam proses “balas-budi” itulah, pikiran dan perasaan terganggu dan pada gilirannya akan mengganggu keputusan
yang diambil, sehingga tidak lagi objektif’. Dari sinilah timbul penyalahgunaan
jabatan dan korupsi.
Pernah suatu ketika Rasulullah
mengutus salah seorang sahabatnya, untuk mengumpulkan zakat dari kabilah Azdi.
Ketika utusan itu kembali menemui beliau, setelah menunaikan tugasnya, lalu ia
menyerahkan hasil hasilnya kepada Rasulullah seraya berkata.Ini hasilnya saya
serahkan kepada engkau, sedangkan yang ini adalah untuk saya sebagai hadiah
yang diberikan orang kepada saya. Begitu kira kira utusan itu menyampaikan
hasilnya kepada Rasulullah. Mendengar keterangan yang disampaikan, Rasulullah
marah dan berkata:”Mengapa kamu tidak diam dirumah orang tuamu saja, supaya
hadiah itu datang?”
Maksud ucapan Rasulullah itu, kalau
memang benar orang itu memberikan hadiah dengan tulus ikhlas, niscaya akan
diberikan kapan saja, tidak dikaitkan dengan jabatan, kedudukan atau posisi
yang sedang diembannya, Tetapi jika hadiah diberikan karena orang itu sedang
menduduki jabatan, kedudukan atau posisi yang baik, jelas mempunyai maksud
maksud tertentu. Dan inilah yang dilarang keras dalam Islam. Dalam hubungan ini
Rasulullah memperingatkan umatnya dengan sabdanya:
“Demi dzat yang diriku berada dalam
kekuasaan-Nya. Salah seorang diantara kamu tidak akan mengambil sesuatu dengaan
cara tidak benar melainkan ia akan menghadap Allah kelak dihari kiamat, sambil
membawa benda tersebut. Sungguh salah seorang diantara kamu tidak akan datang
nanti dihari kiamat dengan membaawa unta yang melenguh, atau sapi yang menguak,
atau kambing yang mengembik. Kemudian Nabi mengangkat kedua tangannya sampai
kedua ketiaknya yang putih tampak, seraya mengatakan: Ya Allah sudah saya
sampaikan ini” (HR. Bukhaari dan Muslim).
Oleh karena resiko yang bakal
dihadapi teramat berbahaya, baik semasih didunia apalagi diakhirat, sedang
Allah sangat memurkainya, maka Umar bin Abdul Aziz, ketika menjabat khalifah
menolak hadiah yang diberikan seseorang kepadanya. Sudah barang tentu orang itu
sangat kecewa. Dalam kekecewaannya
itu, orang tersebut berkata, bahwa Rasulullah sendiri pernah menerima hadiah
yang diberikan seseorang kepada beliau.
Mendengar
ucapan seperti itu, Umar bin Abdul Aziz menjawab tegas, bahwa : “Apa yang diterima oleh Rasulillah memang
benar-benar hadiah (tidak ada maksud-maksud yang terselubung kecuali semata-mata
karena Allah dan Rasul-Nya), tetapi apa yang diberikan orang kepadaku, (karena
aku seorang khalifah, maka hadiah yang diberikan itu) adalah sebagai suapan”. Wallahu’aklam.
Komentar
Posting Komentar