JANGAN DENDAM
Pada tahun ke-6 Hijriah Rasulullah bersama para sahabat bermaksud
untuk mengunjungi Masjidil Haram. Rasulullah dan para sahabat dicegat dan
dihalangi oleh kafir quraisy diluar kota Mekah tepatnya di Hudaibiyah serta
melarang mereka memasuki Mesjidil Haram.Mengingat kedatangan rombongan
Rasulullah bukan untuk tujuan perang, serta menghindari pertumpahan darah, maka
terjadilah satu perjanjian damai. Dalam catatan sejarah perjanjian itu dicatat
sebagai Perjanjian Hudaibiyah.
Salah satu butir perjanjian yang disepakati, yaitu ummat Islam
diizinkan memasuki kota Mekah sesudah satu tahun perjanjian ditanda tangani.
Akibat dari pencegatan dan penghadangan yang dilakukan oleh quraisy
timbullah rasa benci dan dendam dalam hati umat Islam, karena merasakan hak
mereka terganggu, sebahagian dari mereka berpikir bila ada kesempatan akan
melakukan balas dendam.
Pada tahun ke-8 hijriah sesuai dengan perjanjian maka datang
kembali Rasulullah bersama sahabat dan dapat memasuki kota Mekah tanpa hambatan
yang berarti. Namun dalam hati umat Islam timul rasa ingin balas dendam atas
tindakan orang quraisy masa lalu.
Berkaitan
dengan hal tersebut diatas maka turunlah
ayat 2, surat Al- Ma’dah.
ولا يجرمنكم شنآن قوم أن صدوكم عن المسجد الحرام أن تعتدوا
وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان واتقوا الله إن الله شديد
العقاب.(المعيدة-٢)
Artinya:
Dan janganlah sekali-kali kebenciamu kepada
sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari memasuki Masjidil Haram,
mendorongmu berbuat aniaya kepada mereka. Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya.
Tafsir
Ibnu Katsir menterjemahkan kalimat :
ولا يجرمنكم شنآن قوم أن صدوكم عن المسجد الحرام أن تعتدوا
dengan makna
sebagai berikut:
لاَيَحَمِّلَنَكُمْ بُغْضُ قَوْمٍ قَدْ كَانُوا صَدُّوكُمْ عَنِ
الْوُصُولِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَذَلِكَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ، عَلَى
أَنْ تَعْتَدُوا فِي حُكْمِ اللَّهِ فِيكُمْ فَتَقْتَصُّوا مِنْهُمْ ظُلْمًا
وَعُدْوَانًا، بَلِ احْكُمُوا بِمَا أَمَرَكُمُ اللَّهُ بِهِ مِنَ الْعَدْلِ فِي
كُلِّ أَحَدٍ.
Artinya :
Jangan sekali kali
kebencian kamu terhadap suatu kaum, dimana dahulu pernah menghalangi kamu untuk
memasuki masjiddil haram pada tahun terjadi perdamaian Hudaibiyah, sehingga
mendorong kamu melanggar hukum Allah terhadap mereka, lalu kamu mengadakan
balas dendam terhadap mereka secara aniaya dan permusuhan. Tetapi kamu harus
tetap memutuskan apa yang diperintah oleh Allah, yaitu bersikap adil dalam
perkara yang haq terhadap siapapun.
Kata
kuncinya apa? Jangan balas dendam kepada orang yang pernah berlaku dendam
kepada kamu. Jangan bertindak dhalim kepada orang yang berlaku dhalim. Berbuat
baik kepada orang berbuat baik. Orang berbuat jahat sudah cukup dengan
kejahatannya sendiri.
Ditulis Oleh : H. Subki El Madny
PENGUNJUNG BLOG YTH.
Bantulah pembangunan
Pesantren Global Madani Aceh Utara
melalui
Rekening kami pada Bank Rakyat Indonesia (BRI), nomor
rekening :
7650-01-008340-53-3,
an. Yayasan Al Madaniyah Aceh Utara.
atau kami
dapat juga dibantu dengan cara para pengunjung blog ini
berbelanja
di https://berikhtiar.com/nikmat.rabbi.ab3
Komentar
Posting Komentar