JANGAN DENDAM


Pada tahun ke-6 Hijriah Rasulullah bersama para sahabat bermaksud untuk mengunjungi Masjidil Haram. Rasulullah dan para sahabat dicegat dan dihalangi oleh kafir quraisy diluar kota Mekah tepatnya di Hudaibiyah serta melarang mereka memasuki Mesjidil Haram.Mengingat kedatangan rombongan Rasulullah bukan untuk tujuan perang, serta menghindari pertumpahan darah, maka terjadilah satu perjanjian damai. Dalam catatan sejarah perjanjian itu dicatat sebagai Perjanjian Hudaibiyah.
Salah satu butir perjanjian yang disepakati, yaitu ummat Islam diizinkan memasuki kota Mekah sesudah satu tahun perjanjian ditanda tangani.
Akibat dari pencegatan dan penghadangan yang dilakukan oleh quraisy timbullah rasa benci dan dendam dalam hati umat Islam, karena merasakan hak mereka terganggu, sebahagian dari mereka berpikir bila ada kesempatan akan melakukan balas dendam.
Pada tahun ke-8 hijriah sesuai dengan perjanjian maka datang kembali Rasulullah bersama sahabat dan dapat memasuki kota Mekah tanpa hambatan yang berarti. Namun dalam hati umat Islam timul rasa ingin balas dendam atas tindakan orang quraisy masa lalu.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas  maka turunlah ayat 2, surat Al- Ma’dah.
ولا يجرمنكم شنآن قوم أن صدوكم عن المسجد الحرام أن تعتدوا وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان واتقوا الله إن الله شديد العقاب.(المعيدة-٢)
Artinya:
Dan janganlah sekali-kali kebenciamu kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari memasuki Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya kepada mereka. Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Tafsir Ibnu Katsir menterjemahkan kalimat :
ولا يجرمنكم شنآن قوم أن صدوكم عن المسجد الحرام أن تعتدوا
dengan makna sebagai berikut:
لاَيَحَمِّلَنَكُمْ بُغْضُ قَوْمٍ قَدْ كَانُوا صَدُّوكُمْ عَنِ الْوُصُولِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَذَلِكَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ، عَلَى أَنْ تَعْتَدُوا فِي حُكْمِ اللَّهِ فِيكُمْ فَتَقْتَصُّوا مِنْهُمْ ظُلْمًا وَعُدْوَانًا، بَلِ احْكُمُوا بِمَا أَمَرَكُمُ اللَّهُ بِهِ مِنَ الْعَدْلِ فِي كُلِّ أَحَدٍ.
Artinya :
Jangan sekali kali kebencian kamu terhadap suatu kaum, dimana dahulu pernah menghalangi kamu untuk memasuki masjiddil haram pada tahun terjadi perdamaian Hudaibiyah, sehingga mendorong kamu melanggar hukum Allah terhadap mereka, lalu kamu mengadakan balas dendam terhadap mereka secara aniaya dan permusuhan. Tetapi kamu harus tetap memutuskan apa yang diperintah oleh Allah, yaitu bersikap adil dalam perkara yang haq terhadap siapapun.

Kata kuncinya apa? Jangan balas dendam kepada orang yang pernah berlaku dendam kepada kamu. Jangan bertindak dhalim kepada orang yang berlaku dhalim. Berbuat baik kepada orang berbuat baik. Orang berbuat jahat sudah cukup dengan kejahatannya sendiri.

Ditulis Oleh : H. Subki El Madny




PENGUNJUNG BLOG YTH.
Bantulah pembangunan Pesantren Global Madani  Aceh Utara melalui
Rekening kami  pada Bank Rakyat Indonesia (BRI), nomor rekening :
7650-01-008340-53-3, an. Yayasan Al Madaniyah Aceh Utara.

atau kami dapat juga dibantu dengan cara para pengunjung blog ini
berbelanja di https://berikhtiar.com/nikmat.rabbi.ab3












Komentar

Postingan populer dari blog ini

AQAIDIL IMAN (BAHASA ACEH DALAM TULISAN ARAB)

GOSIP

SUAP MENYUAP